Banding Virgoun Ditolak, Inara Tetap Dapat 50 Persen Royalti Bersih dari 3 Lagu
Musik | 12 Februari 2024, 22:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan penyanyi Virgoun atas putusan perceraiannya dengan Inara Rusli Senin (12/2/2024).
Dengan demikian hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 10 November 2023 sudah inkrah.
Baca Juga: Fakta-fakta Film Dirty Vote, Rilis Jelang Pemilu hingga Biaya Patungan 20 Lembaga
"Menolak permohonan banding Pembanding untuk seluruhnya; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023," bunyi isi pokok kontra memori banding Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Virgoun tetap harus memenuhi kewajibannya terkait hak asuh anak, nafkah, hingga pembagian royalti sama seperti putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Virgoun harus membayar nafkah iddah Rp 75 juta dan nafkah mutah Rp 60 juta kepada Inara. Virgoun harus memberi biaya hadhanah untuk ketiga anaknya masing-masing Rp 15 juta.
"Yang menarik di pertimbangan terkait royalti, majelis hakim tingkat banding menyatakan kenapa dikabulkan karena salah satu lagunya terdapat nama anak dari Inara dan Virgoun, yaitu yang 'Surat Cinta untuk Starla'," tutur kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Update Tewasnya Dante: Polisi Tangkap YA, Tersangka yang Juga Kekasih Tamara Tyasmara
Sebesar 50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Virgoun sebagai pencipta atas lagu "Surat Cinta Untuk Starla", "Bukti", dan "Selamat" dari PT. Digital Rantai Maya sebagai publiser adalah harta bersama Virgoun dengan Inara. Dengan demikian Inara akan mendapatkan setengah dari royalti yang didapat Virgoun.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV