> >

Berkas Perkara Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selebriti | 29 Agustus 2021, 22:26 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta sopir keluarga berinisial ZN saat jumpa pers, Sabtu (10/7/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indraweny Panjiyoga.

“Berkas sudah diserahkan ke jaksa,” ucap Indraweny pada Sabtu (28/8/2021).

Kini pihak kepolisian menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa. Setelah itu baru ditentukan kapan kasus tersebut akan disidangkan.

“Kita tinggal nunggu dari jaksa saja. Masih diteliti oleh jaksa tentang kelengkapan berkasnya,” jelasnya. 

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mulai Jalani Rehabilitasi di BNN Hari Ini

Nia dan Ardi serta sang sopir berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. 

Ketiganya dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Sambil menunggu jadwal sidangnya, saat ini Nia, Ardi, dan ZN sedang menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi, Cisarua, Bogor.

Baca Juga: Kakak Nia Ramadhani: Kami Sekeluarga Sudah Memaafkan

 

Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU