> >

Jefri Nichol Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 M ke Falcon, Pengacara Ajukan Banding

Selebriti | 28 Desember 2020, 13:06 WIB
Jefri Nichol (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jefri Nichol mengaku keberatan jika harus melakukan kewajiban ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus wanprestasi yang dilaporkan rumah produksi Falcon Pictures.

Jefri Nichol melalui Kuasa Hukumnya, Aris Marasabessy mengajukan banding atas putusan yang memberatkan kliennya.

"Pada hari rabu tanggal 23 Desember 2020, kami kuasa Hukum Jefri Nikhol telah mengajukan Banding terhadap putusan Nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL," kata Aris melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Ia merasa kliennya tidak mendapatkan keputusan yang adil dalam kasus tersebut.

Menurutnya, barang bukti yang sudah diserahkan menunjukkan bahwa Jefri Nichol tidak melakukan tindakan wanprestasi.

"Upaya banding diajukan dikarenakan menurut klien kami, putusan yang dibacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru baik didalam pertimbangan maupun pada amar putusan," lanjut sang pengacara.

"Kami kuasa hukum meyakini bahwa putusan tersebut tidak sepenuh mencerminkan rasa keadilan, dikarenakan banyak sekali bukti yang esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik, padahal menurut kami bukti-bukti tersebut yang dihadirkan dalam persidangan sangat cukup membuktikan tidak ada wanprestasi yang di lakukan oleh Klien kami," lanjut Aris.

Langkah damai secara persuasif juga tetap dilakukan aktor usia 21 tahun itu.

Namun keduanya belum menemukan kata sepakat untuk menyudahi kasus tersebut.

"Walaupun demikian, pihak Klien tetap mempunyai komunikasi untuk mengadakan perdamian dengan PT. FALCON, namun selama belum ada perdamaian, maka upaya hukum tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU