Artis TA Dibebaskan Kepolisian, Cuma Kena Wajib Lapor
Selebriti | 20 Desember 2020, 09:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi bebaskan artis TA yang terseret dalam kasus prostitusi online di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. TA kini hanya dikenai wajib lapor sebagai korban.
Sedangkan kabar pembebasan disampaikan langsung oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald Simanjuntak.
"TA sudah kita kembalikan kemarin sore sekitar 18.00 WIB dan sudah kita wajib laporkan," katanya dalam kanal YouTube KompasTV, Minggu (20/12/2020).
Reonald menyebut langkah jajarannya ke depan akan memanggil sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Selanjutnya kami akan panggil nama-nama manajemen BM yang di bawah MR alias Alona, nama-nama belum kami bisa beri saat ini, tapi kita diberitahukan perkembangan ke depan terima kasih," tegasnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus prostitusi artis online ini.
Seperti diketahui Artis TA diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020).
"Terkait kasus prostitusi. Diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung," terang Reynold di Mapolda Jabar, Kamis petang, kala itu.
Reynold mengatakan TA digerebek di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV