> >

Vanessa Angel Harus Pisah dengan Bayinya, karena Vonis Penjara 3 Bulan

Selebriti | 13 November 2020, 09:00 WIB
Vanessa Angel dan Gala Sky (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vanessa Angel, wanita yang sempat heboh dengan tagline "menjemput rezeki" ini, akan menerima vonis yang dijatuhi oleh pengadilan.

Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika dan menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020.

Dilansir dari wartakota.tribunnews.com pada artikel yang terbit di tanggal 12 November 2020, vonis yang diterima Vanessa Angel lebih ringan dibandingkan dengan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yaitu 6 bulan penjara.

Istri dari Bibi Ardiansyah ini, disebut oleh jubir Pengadilan Jakarta Barat, Eko Apriyanto, baru menjalani hukuman penjara selama 42 hari.
Yang artinya, sisa hukumannya di dalam penjara adalah 48 hari.

Berdasarkan putusan hakim pada 5 November 2020, Vanessa seharusnya naik banding paling lambat hari Kamis (12/11/2020).
Namun, ia tidak melakukan hal tersebut.

Suami Vanessa, Bibi Ardiansyah, sudah menyatakan kesedihannya sejak Vanessa dijatuhi vonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis : Angela-Winda

Sumber : Kompas TV


TERBARU