> >

Rey Utami,Terpidana Kasus Ikan Asin, Sudah Bebas. Lalu Bagaimana dengan Pablo Benua dan Galih?

Selebriti | 11 November 2020, 10:34 WIB
Rey Utami saat sedang di Persidangan kasus Ikan Asin (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rey Utami dikabarkan telah bebas dari penjara pada Minggu (8/11/2020).

Dilansir dari Kompas.com pada Selasa, 10 November 2020 pukul 17.00, berita terkait bebasnya Rey Utami ini sudah dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti.

Berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rey Utami mendapatkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan berakhir pada tanggal 8 November 2020.

Selain Rey Utami, ada juga Pablo Benua, suaminya dan Galih Ginanjar.

Kembali mengacu pada putusan pidana penjara, Pablo Benua dan Galih Ginanjar tetap harus menjalani sisa hukuman mereka.

Pablo Benua mendapatkan hukuman 1 tahun 8 bulan, sementara Galih lebih lama, yaitu 2 tahun 4 bulan.

Kasus ikan asin bermula pada saat Rey Utami dan Pablo Benua mengunggah hasil interview bersama Galih Ginanjar yang saat itu sudah menjadi mantan suami Fairuz A Rafiq.

Dalam video tersebut, ada sebuah momen dimana Fairuz merasa nama baiknya tercoreng, dan ia segera melaporkan video tersebut ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.

Penulis : Angela-Winda

Sumber : Kompas TV


TERBARU