> >

Jerinx Bacakan Pledoi, Memohon ke Majelis Hakim Jadi Tahanan Rumah

Selebriti | 10 November 2020, 12:49 WIB
Jerinx saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS.COM / BAYU INDRA PERMANA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - I Gede Ary Astina alias Jernx meminta kepada majelis hakim untuk diberikan izin untuk menjalani hukuman sebagai tahanan kota bila terbukti bersalah. Alasannya karena ia ingin menjaga istri dan mertuanya yang berada di rumah.

Jerinx mengaku, selama ia ditahan di rumahnya tak ada seorangpun laki-laki yang bisa menjaga rumah dan keluarga istrinya.

“Yang mulia jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia,” kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara online, Selasa (10/11/2020).

“Karena keluarga saya tidak ada yang menjaga di rumah, serta saya harus menafkahi keluarga saya,” lanjutnya.

Jerinx berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan lebih bijak menggunakan media sosialnya.

Ia juga berjanji tak akan membuat gaduh lagi seperti apa yang telah ia lakukan sebelumnya.

“Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya,” ucap Jerinx.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU