Pedangdut Lia Ladysta jadi Tersangka Atas Laporan Syahrini, Polisi Akui Belum Tahu
Selebriti | 13 September 2020, 15:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi dangdut Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Syahrini pada 19 Maret 2019 lalu. Lia Ladysta dilaporkan oleh penyanyi Syahrini karena diduga melakukan pencemaran nama baik.
Hal ini diketahui lantaran beredar di media sosial foto Surat Ketetapan yang dibuat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat penetapan Lia Ladysta sebagai tersangka dikeluarkan oleh polisi sejak Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengaku belum mengetahui mengenai penetapan tersangka Lia.
“Belum tahu soal itu. Nanti saya cek dulu,” jawab Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Dilaporkan Syahrini 1 Tahun Lalu, Lia Ladysta Kaget Kasusnya Masih Berjalan
Sementara, ketika dikonfirmasi ke manajer Lia, Julius, mengaku belum bisa banyak bicara. Manajer Lia mengatakan, Lia sudah tahu mengenai penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, ia belum mau mengungkapkan mengenai reaksi Lia saat mengetahui hal itu.
“(Lia) sudah tahu,” ucap Julius.
Kasus Lia bermula ketika dia diundang menjadi bintang tamu program televisi Pagi Pagi Pasti Happy. Kala itu, Syahrini disebut Lia memiliki hubungan spesial dengan seorang laki-laki asal Banjarmasin yang akrab disapa Pak Haji.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV