Konten Kreator Protes soal Gugatan UU Penyiaran yang Dilapor RCTI dan iNews
Lifestyle | 28 Agustus 2020, 18:39 WIBJAKARTA KOMPAS.TV - Gugatan RCTI dan iNews soal UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ( UU Penyiaran) mendapat beragam protes. Konten kreator gadget K2Gadgets, Kartolo mengakui untuk menghadapi perubahan zaman adalah dengan melawannya atau berinovasi.
"Pilihan RCTI untuk melawan perubahan secara membabi buta akan jauh menurunkan citra stasiun televisi tersebut, terutama di mata milenial," kata Kartolo, mengutip Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Kritik juga dilontarkan Muhamad Heychael, Koordinator Divisi Penelitian Lembaga Pusat Kajian Media dan Komunikasi Remotivi. Menurut Heychael, gugatan yang diajukan RCTI dan iNews tidak masuk akal.
"Dan bagi saya ini berbahaya karena akan membatasi kebebasan berekspresi," kata Heychael.
Dia menjelaskan bahwa dalam UU Penyiaran, frekuensi milik publik diatur secara ketat. Sebab, kepemilikannya adalah publik dan tidak bisa sepenuhnya bisnis.
Siaran televisi, menurut Heycahel, pilihannya tidak banyak, berbeda ketika masyarakat menggunakan media lewat akses internet.
"Karena internet sistemnya jaringan, bukan komunikasi massa," imbuhnya.
Selain itu, Heychael mengatakan apabila gugatan ini dikabulkan maka akan mengkerdilkan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Hal ini juga akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia, sebab berkaca dari negara lain, perusahaan OTT lebih banyak diatur pada aspek bisnisnya.
"Misalnya di AS itu yang diatur soal hate speech, pajaknya ditarik, yang diatur aspek bisnisnya bukan boleh atau tidak boleh (membuat siaran) dan harus izin atau sebagainya," jelasnya.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV