[FULL] Penjelasan Ditjen Pajak soal QRIS hingga E-Money Kena PPN 12 Persen | SERIAL HARGA NAIK
Keuangan | 24 Desember 2024, 11:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan QRIS, uang elektronik atau e-money dan dompet digital atau e-wallet dikenakan PPN 12 persen.
Namun, hanya saat transaksi penyerahan jasa sistem pembayaran saja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti menjelaskan jasa atas transasksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sebagaimana dalam peraturan Menteri Keuangan No 69 Tahun 2022.
Dwi mengatakan ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.
“Jadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant. Top up kena admin, adminnya yg kena PPN,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Dampak PPN 12 Persen Efektif Diterapkan, Trust Rakyat ke Pemerintah Bisa Goyah | SERIAL HARGA NAIK
#ppn12persen #pajak #qris
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV