> >

QRIS dan Uang Elektronik Tak Kena PPN 12%, Ini Penjelasan Airlangga | SERIAL HARGA NAIK

Ekonomi dan bisnis | 23 Desember 2024, 14:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sistem pembayaran seperti QRIS dan e-tol tidak termasuk item yang dikenakan PPN 12 persen. Yang terkena PPN adalah barang.

Meski pemerintah mengatakan hanya menaikkan PPN barang dan jasa tertentu, harga kebutuhan di masyarakat pasti akan terdampak kebijakan itu.

Apalagi, kesulitan ekonomi kini banyak dirasakan warga yang harus putar otak dan mengurangi belanja rumah tangga.

Baca Juga: PDI-P Tolak PPN 12 Persen, Gerindra: Keputusan Sejak Masa Jokowi, 'Kok' Dulu Mendukung?

#ppn12persen #ppnnaik #airlangga

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU