Menko Airlangga Pastikan Transaksi Uang Elektronik Tidak Kena PPN 12 Persen
Ekonomi dan bisnis | 22 Desember 2024, 22:08 WIBKOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi uang elektronik, seperti pembayaran melalui QRIS, e-money, e-toll, dan kartu debit, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Airlangga menjelaskan bahwa yang dikenakan PPN adalah barang, bukan sistem transaksi.
QRIS, yang telah digunakan di berbagai negara, tetap bebas PPN, baik saat bertransaksi di Indonesia maupun di luar negeri.
Selain itu, sektor transportasi publik juga tidak dikenakan PPN, termasuk pembayaran tol menggunakan e-toll.
#airlangga #ppn #qris
Baca Juga: Sejumlah Warga Tak Setuju Soal Jalur Transjakarta Rute Blok M-Kota Terancam Dihapus
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV