> >

Menko Airlangga Pastikan Transaksi Uang Elektronik Tidak Kena PPN 12 Persen

Ekonomi dan bisnis | 22 Desember 2024, 22:08 WIB

KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi uang elektronik, seperti pembayaran melalui QRIS, e-money, e-toll, dan kartu debit, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Airlangga menjelaskan bahwa yang dikenakan PPN adalah barang, bukan sistem transaksi.

QRIS, yang telah digunakan di berbagai negara, tetap bebas PPN, baik saat bertransaksi di Indonesia maupun di luar negeri.

Selain itu, sektor transportasi publik juga tidak dikenakan PPN, termasuk pembayaran tol menggunakan e-toll.

#airlangga #ppn #qris

Baca Juga: Sejumlah Warga Tak Setuju Soal Jalur Transjakarta Rute Blok M-Kota Terancam Dihapus

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU