Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Lanjut dengan Insentif Bansos Selama 2 Bulan, Apakah Sebanding?
Keuangan | 17 Desember 2024, 13:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menerjang pro dan kontra, melewati gelombang aksi penolakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias PPN menjadi 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu artinya beban tambahan yang dipikul masyarakat bertambah sampai 9 persen.
Bukan hanya naik 1 persen poin loh. Jika bandingkan dengan kenaikan upah buruh nasional. Upah naik 6,5 persen untuk menutup kebutuhan hidup yang harganya dipastikan naik lebih tinggi.
Pada akhirnya, PPN 12 persen akan berlaku untuk semua jenis barang dan jasa yang selama ini memang dikenai pungutan.
Pemerintah memberi stimulus hanya 2 bulan, tapi perlu dicatat ini untuk kenaikan harga barang yang ditanggung masyarakat selama-lamanya.
Sebagai kompensasi kenaikan PPN jadi 12 persen, pemerintah memang memberikan stimulus dalam kebijakan ekonomi 2025.
Kebijakan ini menyasar kelompok rumah tangga, pekerja tertentu, UMKM, industri padat karya, properti tertentu serta mobil listrik maupun hybrid.
Stimulus lainnya adalah bantuan beras, sebanyak 10 kilogram, berlaku 2 bulan untuk 16 juta keluarga.
Bantuan sosial ini bukan untuk kelas menengah, melainkan untuk warga miskin. Tapi ingat, cuma 2 bulan.
Selain itu, tarif listrik khusus untuk daya 450 volt ampere sampai dengan 2.200 volt ampere akan dapat diskon selama 2 bulan.
Apakah bantuan sosial sebanding dengan kenaikan PPN? Apa dampak kenaikan PPN ke konsumsi rumah tangga, industri dan pekerja? Kita bahas bersama Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Media Wahyudi Askar.
Baca Juga: Tarif PPN Naik 12 Persen, PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Golongan Ini Selama 2 Bulan
#ppn12persen #ppnnaik #ppndiskon2bulan
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV