Ribuan KK Terima Bansos PKH Desember 2024, Simak Cara Cek Pencairan di cekbansos.kemensos.go.id
Ekonomi dan bisnis | 9 Desember 2024, 10:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 untuk sejumlah wilayah di Indonesia per Desember 2024.
Proses pencairan akan dilaksanakan melalui empat bank utama: BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. Masyarakat yang tidak memiliki rekening bank dapat menerima bantuan melalui kantor pos setempat.
Pencairan tahap akhir tahun ini merupakan bagian dari empat tahap pencairan sepanjang 2024. Berikut jadwal lengkap daftar pencairan bantuan sosial PKH yang berlangsung dalam empat tahap.
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Nominal bantuan bervariasi berdasarkan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan tertinggi dengan Rp750.000 per tahap, sementara penerima bantuan pendidikan SD mendapatkan nominal terendah Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT dan Saldo Dana Rp 400 Ribu yang Sudah Cair di cekbansos.kemensos.go.id
Rincian Nominal Bantuan PKH 2024
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap
- Pendidikan SD: Rp225.000 per tahap
- Pendidikan SMP: Rp375.000 per tahap
- Pendidikan SMA: Rp500.000 per tahap
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap
Proses seleksi dilakukan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjamin tepat sasaran dan akurasi penerima bantuan. Hingga akhir Desember 2024, diperkirakan ribuan keluarga akan menerima manfaat dari program PKH ini.
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status Anda.
- Pendampingan dan Pemberdayaan
Baca Juga: Rencana Bansos Imbas PPN 12 Persen, Cak Imin: Belum Dibahas
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi penerima manfaat PKH, berikut adalah persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
- Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV