Upah Naik 6,5 Persen, Apindo: Bisa Hambat Lapangan Kerja Baru
Ekonomi dan bisnis | 2 Desember 2024, 21:18 WIBKOMPAS.TV - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk memperhatikan potensi gelombang PHK dan serapan tenaga kerja akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.
Apindo menilai bahwa kebijakan ini dapat membebani dunia usaha, terutama sektor-sektor yang sedang menghadapi tantangan ekonomi.
Apindo juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar dampak negatif terhadap stabilitas tenaga kerja dan sektor usaha dapat diminimalkan, dan menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
#apindo #ump
Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Dipimpin Anggito Abimanyu
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV