> >

Kebijakan PPN 12 Persen per 2025, Ini Jenis Jasa yang Tetap Bebas Pajak

Ekonomi dan bisnis | 22 November 2024, 08:42 WIB
Jasa kesenian dan hiburan termasuk dari salah satu jasa yang bebas pajak. Pertunjukan kesenian karawitan dan tari tradisional mewarnai upacara Merti Umbul Temanten, Pedukuhan Lojajar, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Minggu (8/9/2024). (Sumber: Kompas.TV/Kurniawan Eka Mulyana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai upaya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

"Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN," ujarnya pada Kamis (21/11/2024) dikutip dari Antara.

Daftar Jasa yang Tidak Dikenakan PPN 12%

Sesuai UU HPP Pasal 4A Ayat 3 dan Pasal 16B Ayat 1a Huruf berikut adalah 13 jenis jasa yang tidak terpengaruh PPN 12 persen. Jasa-jasa tersebut tidak dikenakan PPN untuk menjaga keterjangkauan dan mendukung kebutuhan masyarakat luas.

Baca Juga: Kemenperin Nilai Investasi Apple Rp1,58 Triliun Kurang Berkeadilan, Tanda iPhone 16 Telat Masuk?

  1. Jasa Keagamaan
    • Meliputi seluruh kegiatan keagamaan.
  2. Jasa Kesenian dan Hiburan
    • Semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
    • Termasuk objek pajak daerah sesuai ketentuan peraturan pajak daerah.
  3. Jasa Perhotelan
    • Penyewaan kamar atau ruangan di hotel.
    • Termasuk objek pajak daerah sesuai peraturan daerah.
  4. Jasa Pemerintah
    • Layanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangan perundang-undangan.
  5. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
    • Penyediaan atau pengelolaan tempat parkir.
    • Termasuk objek pajak daerah sesuai ketentuan pajak daerah.
  6. Jasa Boga atau Katering
    • Penyediaan makanan dan minuman.
    • Termasuk objek pajak daerah sesuai peraturan pajak daerah.
  7. Barang Kebutuhan Pokok
    • Barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti beras, jagung, daging, telur, dan lainnya.
  8. Jasa Pelayanan Kesehatan Medis
    • Pelayanan kesehatan tertentu.
    • Termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  9. Jasa Pelayanan Sosial
    • Layanan sosial seperti panti asuhan, rehabilitasi, dan sejenisnya.
  10. Jasa Keuangan
    • Semua layanan keuangan, termasuk perbankan, leasing, dan pembiayaan.
  11. Jasa Asuransi
    • Layanan asuransi kecuali reasuransi.
  12. Jasa Pendidikan
    • Semua kegiatan pendidikan formal dan non-formal.
  13. Jasa Angkutan Umum
    • Angkutan umum darat, air, dan udara domestik yang terkait dengan angkutan internasional.
  14. Jasa Tenaga Kerja
    • Penyediaan tenaga kerja, termasuk outsourcing dan penempatan tenaga kerja.

Untuk mengimbangi kenaikan PPN, pemerintah akan mengalokasikan dana tambahan untuk berbagai program bantuan sosial, termasuk:

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Subsidi LPG 3 kg
  • Subsidi BBM
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Baca Juga: Situasi Ekonomi sedang Lesu, PKB Minta Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah juga memberikan keringanan pajak lainnya, seperti:

  • Perluasan lapisan pendapatan yang dikenakan PPh tarif 5% (dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta)
  • Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun

Kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sambil tetap mempertahankan daya beli masyarakat melalui berbagai program bantuan dan pengecualian pajak untuk kebutuhan dasar.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU