Tak Semua Pekerja yang di-PHK Bisa Terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah Revisi Peraturan?
Keuangan | 11 Oktober 2024, 15:30 WIBKOMPAS.TV - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa tidak semua pekerja yang terkena PHK mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Anggoro Eko, pekerja yang terkena PHK dan tidak menerima manfaat JKP biasanya bukan peserta JKN, masa iurnya belum 12 bulan, atau tidak mengajukan klaim lebih dari 3 bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggoro Eko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 9 DPR pada Selasa, 2 Juli 2024.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah tidak menjadi satu-satunya penyebab naiknya jumlah pekerja yang terkena PHK.
Salah satu penyebab peningkatan jumlah pekerja yang terkena PHK adalah transformasi bisnis dan banjirnya produk impor.
Untuk informasi lebih lengkap, kita bergabung dengan jurnalis Kompas TV, Renata Panggalo, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
#phk #kemenaker #jkp #bpjs
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV