> >

Link Pembelian e-Meterai untuk Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Loker | 8 Oktober 2024, 18:55 WIB
Ilustrasi e-meterai resmi dari Peruri untuk daftar PPPK 2024 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA,KOMPAS.TV - Pendaftaran PPPK 2024 telah resmi dimulai. Salah satu persyaratan penting dalam pendaftaran adalah melampirkan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan yang harus dibubuhi meterai Rp10.000.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran tahun ini terkait penggunaan meterai.

Pelamar diberikan pilihan untuk menggunakan e-Meterai atau meterai tempel.

Bagi yang memilih menggunakan e-Meterai, pembelian dapat dilakukan secara online, dan ini memudahkan pelamar dalam proses penyertaan dokumen sesuai syarat yang berlaku.

6 Link Pembelian e-Meterai untuk Daftar PPPK 2024

Mengutip dari Instagram @peruri.digital, berikut 5 link pembelian e-Meterai untuk daftar PPPK 2024:

Cara Beli e-Meterai di meterai-elektronik.com

  • Akses laman meterai-elektronik.com
  • Kemudian pilih 'Daftar Sekarang'
  • Masukkan nomor Handphone yang aktif
  • Masukkan nomor lengkap
  • Selanjutnya buat password dan konfirmasi password
  • Jika sudah, klik 'Lanjutkan'
  • Kemudian Login kembali di laman tersebut
  • Masukkan nomor handphone dan password yang telah didaftarkan

Baca Juga: Guru dari Sekolah Swasta Bisa Ikut Rekrutmen PPPK 2024, Ini 3 Syaratnya

  • Jika sudah, klik 'Masuk'
  • Selanjutnya, klik 'Beli e-Meterai'
  • Pilih jumlah keping e-Meterai yang dibutuhkan
  • Lalu klik 'Beli'
  • Pada konfirmasi pembelian, perhatikan kotak deskripsi syarat dan ketentuan pembatalan pembelian kuota
  • Jika pembelian sudah sesuai, klik 'Lanjutkan'
  • Pilih pembayaran menggunakan QRIS dan scan QRIS
  • Jika pembayaran telah selesai, lakukan 'Refresh Tab'
  • Klik lihat invoice
  • Klik Kuota E-Meterai
  • Selanjutnya, pilih 'Lihat Kuota'
  • Pastikan jumlah kuota sudah benar
  • Download atau unduh bukti pembelian

Cara dan Tips Pembubuhan e-Meterai 

  • Urutan pembubuhan dokumen tanda tangan - > E-Meterai
  • Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4, format PDF minimum versi 1.6
  • Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
  • Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
  • Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR E-Meterai
  • Dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai bersifat final

Baca Juga: Tunda Agenda Sidang, Solidaritas Pengadilan Negeri Kota Malang

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU