Cek Nama Penerima dan Berapa Besaran Dana Bantuan PKH 2024 Tahap 2, Simak Caranya Pakai HP
Ekonomi dan bisnis | 13 Mei 2024, 13:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial kembali meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024 untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan standar hidup di seluruh negeri.
Artikel ini akan membahas detail penyaluran dana PKH untuk tahap kedua tahun 2024, serta menyediakan panduan praktis untuk memeriksa status penerimaan bantuan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk memastikan Anda atau keluarga Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, berikut langkah-langkah untuk memeriksa melalui situs resmi Kemensos.
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah dan identitas penerima sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
- Klik "Cari Data" untuk melihat hasil.
Baca Juga: Prabowo Bantah Anggapan Menang Pilpres karena Bansos: Tuduhan yang Egois
Kementerian Sosial mengalokasikan dana PKH kepada keluarga yang masuk dalam daftar DTKS. Jumlah bantuan yang diberikan beragam, sesuai dengan kebutuhan khusus setiap kategori.
- Anak usia sekolah dasar menerima bantuan sebesar Rp225.000 per anak.
- Anak usia sekolah menengah pertama menerima bantuan sebesar Rp375.000 per anak.
- Anak usia sekolah menengah atas menerima bantuan sebesar Rp500.000 per anak.
- Lansia dan penyandang disabilitas masing-masing menerima bantuan sebesar Rp600.000 per orang.
- Ibu hamil dan balita masing-masing menerima bantuan sebesar Rp750.000 per orang.
Melalui PKH, Pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat seputar program ini, masyarakat diimbau untuk selalu mengakses sumber resmi dan terpercaya.
Baca Juga: Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka, Pak Prabowo Dianggap Menang karena Bansos, Keliru
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV