Ragu-Bimbang Regulasi, Barang "Impor" Batal Dibatasi I BUSINESS TALK
Ekonomi dan bisnis | 9 Mei 2024, 20:00 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Belum sampai enam bulan berlaku, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini sudah direvisi.
Menteri Perdagangan bilang kalau permendag tujuh tahun 2024 sebagai pengganti Permendag 36 Tahun 2023 sudah ditanda-tangani.
Baca Juga: Bunga Kredit Naik, Impian Pejuang KPR Buyar? I BUSINESS TALK
Sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menimbulkan pro dan kontra.
Untuk sisi pro, pembatasan ini bisa mendukung produk lokal bisa berjaya.
Baca Juga: Tutup Posko Angkutan Laut Lebaran, KSOP Banjarmasin : Tahun Depan Digitalisasi Layanan Ditingkatkan
Lalu, jika barang yang melebihi batas masuk dikenai bea masuk otomatis ini akan menambah pendapatan negara.
Sementara itu untuk sisi kontra, pelaporan barang bawaan kepada petugas bea cukai sebelum masyarakat keluar negeri sangat tidak efektif dan membuang-buang waktu.
Baca Juga: Pasar Otomotif Melambat, Mobil Listrik Masih Nyetrum? | BUSINESS TALK
Simak ulasan selengkapnya dalam #BTalkKompasTV malam ini pkl 22.00 WIB hanya di KompasTV
----------
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV