> >

Panduan Lengkap Cek Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 2 Mei di cekbansos.kemensos.go.id

Ekonomi dan bisnis | 7 Mei 2024, 11:06 WIB
Ilustrasi uang. (Sumber: Istimewa/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 telah siap mendukung masyarakat kurang mampu dengan pencairan dana bantuan sosial (bansos) yang dijadwalkan pada bulan April, Mei, dan Juni.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah memfasilitasi proses pengecekan penerima manfaat yang efisien melalui platform digital, baik pada perangkat HP Android maupun iOS.

Untuk memastikan Anda tercatat sebagai penerima manfaat, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti berikut ini:

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bansos Mei 2024, Penerima Dapat BPNT dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Sekaligus

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Melalui Website

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP.
  2. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan data KTP Anda.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) yang tertera di KTP.
  4. Isi huruf kode captcha yang tertera dengan benar, tanpa dipisah oleh spasi.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Buka Aplikasi Cek Bansos di HP iPhone/Android Anda.
  2. Masuk menggunakan username dan password yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu "Cek Bansos" dan isikan data sesuai dengan KTP.
  4. Klik "Cari Data" untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2024.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 2 Mei 2024 Sudah Dicairkan? Cek di cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP

Berikut adalah detail nominal bansos PKH 2024 yang dapat Anda periksa:

  • Balita usia 0-6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Menggunakan sumber resmi dan mengikuti prosedur yang benar sangat penting untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan informasi yang akurat tentang penerimaan PKH.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Terkait Kenaikan Belanja Bansos: Penjelasan Saya di MK Tetap Konsisten

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU