> >

Kemenaker Sebut Pengemudi Ojek Online Berhak Dapat THR

Ekonomi dan bisnis | 18 Maret 2024, 18:42 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, pengemudi transportasi online atau ojek online termasuk pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, pengemudi transportasi online atau ojek online termasuk pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pengemudi ojek online adalah termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berhak menerima THR.

Baca Juga: Ingat! THR Dibayar Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran, kalau Telat Kena Denda 5 Persen

Indah mengungkap, pihaknya sudah berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan platform digital yang mempekerjakan pengemudi online.

“Kami imbau untuk dibayarkan. Kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR nya,” kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).

Di sisi lain, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan para pekerja migran Indonesia (PMI) tidak mendapatkan THR lantaran tidak termasuk dalam kategori pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan itu.

Baca Juga: [FULL] Imbauan Menaker Ida Fauziyah Terkait Pemberian THR Lebaran 2024 bagi Pekerja/Buruh

Haiyani menuturkan, pekerja yang berhak mendapat THR adalah pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PWKTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT), termasuk pekerja lepas atau pekerja harian.

“Artinya bahwa untuk pekerja migran Indonesia tidak masuk dalam hak tersebut,” ungkap Haiyani.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU