Simak, Berikut Aturan Baru Gaji PPPK yang Berlaku pada Tahun 2024
Keuangan | 19 Februari 2024, 19:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan aturan baru terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini resmi diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.
Penetapan aturan baru mengenai gaji PPPK ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai PPPK. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Aturan yang diberlakukan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Diharapkan, dengan adanya perubahan ini, para pegawai pemerintah dapat merasakan dampak positif yang signifikan.
Langkah ini merupakan salah satu dari berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan memberikan dorongan positif bagi peningkatan produktivitas.
Baca Juga: Menkop Dukung Pengembangan Produk Kerajinan Kulit
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tulis dalam Perpres tersebut.
Rincian Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan dan MKG
Gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan yang berkisar dari 1 hingga 17, dengan masa kerja golongan (MKG) dari 0 hingga maksimal 33 tahun.
Berikut adalah detail gaji PPPK untuk tahun 2024.
- Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
- Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Maret, Ini Formasi, Syarat, Tata Cara Pendaftaran dan Jurusan yang Dibuka
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV