Siap-siap! 1 Juli Mendatang Pemerintah Tetapkan Pajak untuk Produk Digital
Kompas bisnis | 2 Juni 2020, 15:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pandemi covid-19, bikin pajak gigit jari.
Penerimaan negara diperkirakan tumbang, akibat tebar insentif.
Tetapi ada potensi baru saudara, pajak digital.
Per 1 Juli mendatang, segala transaksi produk digital akan dikenai pajak pertambahan nilai, alias PPN.
Pajak menjadi salah satu unsur "nyawa", untuk keberlangsungan negara.
Sedikit saja target meleset, Pemerintah dibikin pusing.
Seperti tahun ini, gara-gara pandemi covid-19, shortfall alias selisih target penerimaan pajak dengan realisasi, diperkirakan mencapai 388 triliun rupiah.
Padahal, target total tahun 2020 adalah 1.400an triliun rupiah.
Tidak hanya Indonesia, hampir seluruh negara di dunia dirundung kesulitan yang sama.
Ada yang jatuh, ada yang di atas angin.
Saat sektor riil terseok-seok, produk digital justru melejit.
Layanan streaming musik Spotify, streaming film Netflix, Zoom meeting, games, serta aplikasi jasa online lainnya makin menggaet hati warga dunia termasuk Indonesia.
Inilah, sumber pajak baru bagi negara.
Benarkah, sebuah negara sangat layak mengejar-ngejar pajak digital?
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV