> >

Aturan Ini Tak Boleh Dilanggar oleh PNS, Salah-salah Dipecat Seperti Rafael Alun

Ekonomi dan bisnis | 8 Maret 2023, 15:39 WIB
Eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kemenkeu percepat proses pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan mempercepat proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu. 

Sekjen Kemenkeu sudah menerima surat dari Ditjen Pajak, sebagai rekomendasi hasil audit investigasi terhadap Rafael. 

"Proses selanjutnya urusan kepegawaian. Sudah ada surat dari Pak Suryo (Dirjen Pajak). Kita akan lakukan finalisasi secepat mungkin, pemecatan sebagai PNS," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023). 

Pemecatan terhadap Rafael ini berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 aturan tersebut menyatakan, PNS dilarang untuk:

Baca Juga: Sederet "Dosa" Rafael Alun di Kemenkeu: Tak Bayar Pajak hingga Sembunyikan Harta

a. menyalahgunakanwewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Diduga Samarkan Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Kabur Ke Luar Negeri

1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda 

Hukuman disiplin yang dilakukan terhadap PNS yang melanggar aturan terdiri dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Dalam Pasal 8 PP 94/2021 disebutkan, hukuman berat untuk pelanggaran disiplin PNS adalah:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU