Sandiaga Uno Bolehkan Bisnis Thrifting, asal Bukan dari Barang Impor
Ekonomi dan bisnis | 7 Maret 2023, 10:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menilai, aktivitas thrifting atau memperjualbelikan barang-barang bekas sebenarnya boleh-boleh saja.
Asalkan dilakukan sesuai koridor hukum, yakni barang-barang bekas yang bakal dijual berasal dari dalam negeri bukan impor.
"Thrifting kalau sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan," kata Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Mengandung Jamur dan Ancam Garmen Lokal, Mendag Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Impor
Ia mencontohkan, ada salah satu merek lokal yang memanfaatkan kembali pakaian bekas (rework clothes), kemudian berkreasi hingga dipesan oleh penyanyi kenamaan dunia Billy Eilish.
"Dia melakukan reworking clothes dari pakaian-pakaian vintage dan ternyata sudah dipake Billie Eilish dan beberapa selebritas besar dunia. Jadi kegiatan itu harus difasilitasi selama dalam koridor hukum dan tidak gunakan baju impor bekas," tutur Sandi seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Baca Juga: Ketahui! Manfaat dan Aturan Soal Thrifting Alias Menghemat dengan Barang Bekas
Hal ini juga pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengatakan perdagangan pakaian bekas impor dilarang.
Zufli menyebut kebersihan pakaian bekas hasil thrifting diragukan dan mengandung jamur, sehingga diperlukan langkah pengamanan kesehatan masyarakat Indonesia.
Selain itu, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
Baca Juga: Sandiaga Akui Harga Tiket Pesawat Turun Tak di Semua Provinsi, Harap Lebih Merata Jelang Lebaran
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara