> >

Catat sebelum Beli Tiket, Inilah Aturan Naik Pesawat dalam Negeri per September 2022

Kebijakan | 6 September 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi  para penumpang di Bandara- Aturan calon penumpang pesawat dalam negeri per September 2022 ini.  (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah kembali menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri bagi calon penumpang pesawat. Tidak ada lagi syarat tes antigen dan PCR penumpang melainkan harus sudah wajib vaksin ketiga atau booster.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menerangkan dalam keterangan tertulisnya bahwa aturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 24/2022 yang diterbitkan Satgas beberapa waktu yang lalu.

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengacu pada SE Kemenhub No.82 tahun 2022 tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:

  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Baca Juga: Kata Menhub agar Dapat Tiket Pesawat Murah: Naiknya Siang dan Hari Kerja

  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. "Dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," terang Isnin.
  • Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Adapun ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Isnin menegaskan dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk itu, dalam mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, Angkasa Pura Airports (AP I) mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di 15 bandara yang mereka kelola. Hal ini untuk mendorong percepatan program vaksinasi, serta mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksin booster yang menjadi salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi.

"Layanan sentra vaksinasi Covid-19 yang dihadirkan di bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara," kata Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi, dikutip dari laman resmi AP I.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU