> >

Mudah! Ini Cara Membuat NIB Online, Pelaku UMKM Wajib Tahu

Kebijakan | 6 September 2022, 05:18 WIB
KANTOR BKPM (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku usaha kini dapat dengan mudah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online atau daring. 

Para pelaku usaha hanya perlu mendaftar lewat laman oss.go.id untuk membuat NIB. 

Seperti diketahui, NIB digunakan sebagai identitas pelaku usaha. Pelaku usaha atau pemilik UMKM disarankan segera mengurus NIB yang diterbitkan resmi oleh lembaga Online Single Submission dari Kementerian Investasi/BKPM. 

Namun, sebelum mengakses oss.go.id untuk melakukan pendaftaran secara online, ada 4 syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha dan pemilik UMKM. 

Baca Juga: Cara Ini Bisa Jadi Alternatif Kamu untuk Mengatasi Kantuk Tanpa Kafein

Berikut syarat dan ketentuan cara membuat NIB secara online yang dilansir dari laman oss.go.id:

Syarat dan Ketentuan dalam Cara Membuat NIB Secara Online

  • Tempat usaha haruslah memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB. 
  • Membuat susunan secara runtut dan rapi mengenai laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan. 
  • Kegiatan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan (jika usaha memiliki dampak ke lingkungan, wajib menyertakan analisis mengenai dampak lingkungan tersebut)
  • Memahami jenis usaha yang diajalankan termasuk dalam bentuk UMKM, perseorangan maupun usaha yang modalnya dari luar negeri. 
  • NIK
  • NPWP
  • Alam Email yang aktif dan nomor telepon yang aktif

Cara Daftar HAK Akses UMK di OSS

Sebelum mendaftar, Anda harus mendapatkan HAK Akses UMK di OSS terlebih dahulu. Berikut caranya:

  • Kunjungi laman https://oss.go.id/ dan pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
  • Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha
  • Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar"
  • Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi
  • Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Cara Membuat NIB Secara Online

  • Kunjungi https://oss.go.id/
  • Pilih MASUK
  • Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha
  • Lengkapi Data Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Periksa Daftar Produk/Jasa
  • Periksa Data Usaha
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri Periksa Draf Perizinan Berusaha Perizinan
  • NIB terbit

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus

Sumber : oss.go.id


TERBARU