Sudah Diputuskan, Pemerintah Menyubsidi Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter
Kebijakan | 15 Maret 2022, 17:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memutuskan untuk menyubsidi minyak goreng (migor) curah menjadi Rp 14.000 per liter. Subsidi tersebut menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP KS.
“Pemerintah memutuskan untuk menyubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14.000. Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP KS," jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai minyak goreng, Selasa (15/3/2022).
Ia pun menjelaskan bahwa subsidi terhadap minyak goreng curah diberikan lantaran pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan keadaan terkait distribusi minyak goreng saat ini. Baik dalam situasi dan kondisi global yang membuat harga minyak nabati serta minyak kelapa sawit naik.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Akan Panggil Paksa Mendag Lutfi untuk Bahas Soal Minyak Goreng
Sementara, terkait harga kemasan lain, akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian. Harapannya, dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit tersedia di pasar modern dan pasar tradisional.
“Untuk itu, Kapolri akan jamin ketersediaan dan kelancaran pasokan,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kepolisian siap mengawal distribusi minyak goreng di lapangan. “Kami juga akan bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada dalam memastikan minyak curah dan kemasan benar-benar menyesuaikan harga yang sudah disebutkan Pak Menko,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 lalu. Namun, pada praktiknya, harga di pasaran masih di atas itu.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Ekspor CPO ke Kejaksaan Agung
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV