> >

RI Satu-Satunya Anggota G20 yang Belum Jadi Anggota Organisasi Anti Pencucian Uang

Ekonomi dan bisnis | 23 Februari 2022, 17:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Indonesia jadi satu-satunya anggota G20 yang belum bergabung di organisasi anti pencucian uang, Financial Action Task Force (23/2/2022). (Sumber: Kemenko Polhukam )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum bergabung di organisasi anti pencucian uang, Financial Action Task Force (FATF). Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD dalam diskusi virtual yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (23/2/2022).

"Indonesia harus memperoleh penilaian yang baik dalam MER (Mutual Evaluation Review) FATF sebagai syarat agar diterima menjadi anggota FATF. Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi negara anggota FATF," kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan, Indonesia belum masuk FATF karena belum menyelesaikan seluruh rekomendasi organisasi itu. Sehingga saat ini status keanggotaan Indonesia baru sebatas sebagai observer.

Baca Juga: OJK Sebut Penyehatan AJB Bumiputera Sangat Berat karena Kewajiban Lebih Besar dari Aset

"Kesuksesan Indonesia di dalam MER FATF membutuhkan peningkatan kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi FATF yang meliputi berbagai bidang dalam program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang biasa kita singkat di Indonesia APU PPT, termasuk tentu pada perkembangan teknologi baru atau new technologies," jelasnya.

Mahfud berharap, Indonesia bisa meningkatkan kepatuhan terhadap rekomendasi FATF.  Khususnya rekomendasi tentang bagaimana lembaga pengawas dan pengatur (LPP), termasuk OJK, dapat meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan (PJK), dan penyedia aset virtual pada persyaratan APU PPT berbasis risiko.

"APU PPT tahun 2021, FATF menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan bahwa penerapan program APU PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko dan sejalan dengan percepatan transformasi digital," tutur Mahfud.

Baca Juga: OJK Larang Lembaga Keuangan Gunakan Kripto, Masyarakat Diminta Paham Risikonya

 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU