Diiming-Imingi PT Jiwasraya Dapat Komisi Per Tahunnya , Eh 52 Nasabah Malah Rugi!
Kompas bisnis | 1 Desember 2021, 01:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini 52 nasabah yang menjadi korban investasi dana oleh PT Jiwasraya melaksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang adalah pemanggilan para pihak untuk penunjukan mediator terkait kebijakan PT Jiwasraya yang sudah merugikan 52 nasabah tersrbut.
Sidang juga dihadiri oleh kuasa hukum dari 52 korban nasabah, yakni Saor Siagian & Partners Law Firm.
Sidang ini dilaksanakan atas dasar gugatan dari para korban nasabah yang merasa dirugikan oleh PT Jiwasraya.
Baca Juga: PNS di Aceh Tega Gugat Ibu dan Adiknya ke Pengadilan Demi Harta Warisan
Para korban nasabah ini merasa dirugikan, lantaran janji dari PT Jiwasraya terkait dana tabungan para nasabah tidak pernah diwujudkan.
Diketahui para korban nasabah ini menaruh dana mereka sebagai tabungan di PT Jiwasraya karena di iming-imingi akan mendapatkan komisi per tahunnya.
Namun PT Jiwasraya yang menjajikan hal tersebut tidak kunjung mewujudkan perjanjian nya kepada para nasabah.
Baca Juga: Gugatan Tak Diterima, Demokrat KLB Deli Serdang Punya 14 Hari untuk Tentukan Langkah Selanjutnya
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV