> >

Jauh Dari Harapan Buruh, Menaker: Kenaikan UMP 2022 Diangka 1,09 Persen

Kompas bisnis | 17 November 2021, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari hitung-hitungan Kementerian Ketenaga Kerjaan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun depan hanya berkisar 1,09 persen.

Baca Juga: Menaker Sebut Kenaikan UMP Tahun Depan Berkisar di Angka 1,09 Persen

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Angka 1,09 persen adalah angka simulasi kenaikan UMP dengan aturan baru turunan omnibus law cipta kerja.

Ada sejumlah sanksi administrasi hingga pemberhentian permanen, bagi daerah yang tidak mengikuti aturan upah minimum.

Baca Juga: Buruh Demo di Depan Istana Merdeka Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut Omnibus Law!

Sedangkan bagi perusahaan, terdapat sanksi pidana.

Para Gubernur memiliki batas waktu hingga 21 November 2021 untuk mengumumkan upah minimum provinsi.

Setelah sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menyebut, buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 7 hingga 10 persen.

Hal ini disampaikan saat Buruh berunjuk rasa kenaikan upah minimum tahun 2022 dan pencabutan omnibus law, undang-undang cipta kerja saat peringatan Hari Pahlawan 10 November lalu.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU