Pajak Karbon Diterapkan 1 Januari 2022
Kompas bisnis | 8 Oktober 2021, 20:09 WIBKOMPAS.TV - Per 1 Januari 2022, pemerintah akan mulai memungut pajak karbon. Besaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida.
Besaran ini turun dari yang semula diusulkan, yaitu Rp 75 per kilogram karbon dioksida.
Pada tahap pertama, industri pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batubara yang akan dikenai pajak.
Sistemnya, penghitungan pajak akan berdasarkan pada batas emisi.
Pengenaan pajak karbon ini bertujuan untuk menurunkan emisi karbon.
Sebanyak 29 persen dengan usaha dari Indonesia dan 41 persen dengan dukungan internasional.
Baca Juga: Pemerintah Menduga Kenaikan Harga Komoditas Energi Dipicu Acara Konferensi Iklim November Mendatang
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV