Diskon Beli Barang Mewah Masih Berlaku, Ini Mobil-mobil yang Dapat Insentif PPnBM 25 Persen
Ekonomi dan bisnis | 3 September 2021, 13:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah masih terus berlanjut hingga akhir tahun. Kententuan itu dimulai dari September hingga Desember dengan diskon yang diberikan sebesar 25 persen.
Aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.77/ PMK.010/ 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah. PT MMKSI sebagai pihak yang memasarkan dan memproduksi kendaraan mereka di Indonesia berhak menerima insentif tersebut pada kendaraan-kendaraan seperti Xpander dan Xpander Cross dengan pengiriman unit pada periode 1 September – 31 Desember 2021.
"Kami mengapresiasi upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam memulihkan perekonomian terutama pasar di segmen otomotif akibat pandemik," kata President Director of PT MKSI, Naoya Nakamura dalam keterangan resminya Jumat (3/9/2021).
Ia juga menyampaikan, insentif PPnBM 100 persen yang diimplementasikan pada periode sebelumnya terbukti dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan industri otomotif di tengah kondisi pandemik. Dengan keberlanjutan meski hanya 25 persen dapat menjadi sinyal positif sehingga kegiatan perekonomian masyarakat berangsur pulih yang diikuti kembali menguatnya daya beli masyarakat, serta menjaga antusiasme pasar.
Baca Juga: Menperin Resmi Ajukan Perpanjangan Diskon 100 Persen PPnBM Mobil Baru
Sebagai gambaran, besaran insentif yang dapat dimanfaatkan konsumen untuk memiliki Mitsubishi Xpander, termasuk Xpander Cross dengan skema kebijakan insentif PPnBM 25 persen adalah sebagai berikut:
Varian Angka insentif PPnBM Non-White Color White Color
- Xpander Cross Premium Rp4.420.000 Rp4.460.000
- Xpander Cross AT Rp4.310.000 Rp4.350.000
- Xpander Cross MT Rp4.130.000 Rp4.170.000
- Xpander Ultimate Rp4.080.000 Rp4.120.000
- Xpander Sport AT Rp4.060.000 Rp4.100.000
- Xpander Sport MT Rp3.930.000 Rp3.970.000
- Xpander Exceed AT Rp3.780.000 Rp3.820.000
- Xpander Exceed MT Rp3.610.000 Rp3.650.000
- Xpander GLS AT Rp3.640.000 Rp3.680.000
- Xpander GLS MT Rp3.440.000 Rp3.480.000
- Xpander Rockford Fosgate Black Edition AT Rp4.100.000 Rp4.140.000
- Xpander Rockford Fosgate Black Edition MT Rp3.970.000 Rp4.010.000
- Xpander Cross RockfordFosgate Black Edition Rp4.420.000 Rp4.460.000
Baca Juga: Kebijakan Baru, Ditjen Pajak Terangkan Perubahan Tarif PPN Sekolah, Sembako Hingga Barang Mewah
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV