> >

Bantuan Subsidi Upah akan Diberikan Selama 2 Bulan

Kompas bisnis | 3 Agustus 2021, 03:03 WIB

KOMPAS.TV - Jaring Pengaman Sosial atau JPS terus dipertebal untuk mereka yang terdampak pandemi corona. Satu lagi yang kembali akan digulirkan pemerintah adalah bantuan subsidi upah atau gaji.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini akan diberikan selama 2 bulan, masing-masing Rp 500.000 per bulan. Namun, akan ditransfer sekaligus Rp 1 juta.

Dana sebesar Rp 8.8 triliun disiapkan bagi 8.3 juta calon penerima bantuan upah.

Program subsidi upah pernah dijalankan sebelumnya. Namun, ada beberapa kriteria penerima BSU yang berbeda kali ini.

Pertama, yang bisa mendapatkan BSU adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dengan upah maksimal Rp 3.5 juta atau pembulatan UMR dan yang hanya bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4.

Kemudian kedua, bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU