Bandara Kualanamu Terapkan Aturan Baru Perjalanan Domestik
Ekonomi dan bisnis | 29 Juli 2021, 06:39 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara telah melaksanakan aturan perjalanan domestik bagi calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu.
Excecutive General Manajer Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo, mengatakan, ketentuan ini sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transfortasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021.
Calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan, yakni wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis," ujarnya, Rabu (29/7/2021).
Baca Juga: Hindari Penularan Covid-19, Sekarang Penumpang Pesawat Tak Dibolehkan Makan-Minum Selama Penerbangan
Heriyanto menjelaskan, kemudian mengisi E-HAC Indonesia. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut didampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK dan KTP).
Adapun sejak diberlakukan SE Menteri Perhubungan tersebut, pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu tanggal 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight dan tanggal 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.
"Seluruh pemangku kepentingan di Bandara Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Nomor 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Baca Juga: PT Angkasa Pura II Rilis Syarat Terbang di Bandara, Fokus Terapkan Validasi Digital PeduliLindungi
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV