> >

PPKM Level 3 Diperpanjang, Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00 Waktu Setempat

Ekonomi dan bisnis | 26 Juli 2021, 07:38 WIB
Cirebon Super Block Mal, salah satu mal di wilayah PPKM Level 3 boleh buka hingga pukul 17.00 waktu setempat (Sumber: cirebonkota.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 3 diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Minta Para Menteri Bagikan Vitamin-Suplemen Secara Maksimal

Lebih lanjut, Luhut menyebut PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali dan diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Selain mengizinkan Mal untuk tetap buka di wilayah PPKM Level 3. Luhut juga menyebut pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Izin juga diberikan pada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha sejenis untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Usaha yang Boleh Dibuka hingga 2 Agustus 2021

"Juga kami atur masalah warung makan, warteg, pedagangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," tambahnya.

Luhut juga menyampaikan, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng diizinkan untuk mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan secara berjemaah.

Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas hingga 25 persen atau 20 orang saja.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi akan Tetap Periksa STRP Pekerja hingga 2 Agustus

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU