> >

Per 12 Juli, Limit Penarikan Uang Tunai di ATM Berteknologi Chip Naik untuk Sementara

Perbankan | 8 Juli 2021, 21:56 WIB
Ilustrasi ATM. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas maksimal penarikan uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan teknologi chip kembali mengalami penyesuaian berupa kenaikan.

Selaku pembuat keputusan, Bank Indonesia (BI) menyebut penyesuaian sementara itu sebagai dukungan terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menerangkan, keputusan tersebut akan mulai dilakukan per 12 Juli 2021 sampai 30 September 2021.

"(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Tok! Komisi VI DPR Batalkan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai Bank Himbara di ATM Link

Erwin menjelaskan, bank sentral akan menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM, dari semula Rp15 juta per hari menjadi Rp20 juta per hari untuk satu rekening.

"Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk memublikasikan kepada masyarakat (terkait) daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru," ujarnya.

Erwin meyakinkan, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama," tandas Erwin.

Baca Juga: Tembok Toko Dijebol, Perampok Gasak Rp300 Juta dari Bobol ATM Minimarket Pakai Las Potong

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU