BI Turunkan Batas Maksimum Bunga Kartu Kredit Jadi 1,75 Persen
Perbankan | 26 Mei 2021, 10:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan. Kebijakan itu mulai berlaku mulai 1 Juli 2021.
"Menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/05/2021).
Perry menyatakan, penurunan batas maksimum bunga kartu kredit juga sebagai upaya untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut.
Baca Juga: Punya Kartu Kredit Bukannya Untung Malah Bikin Buntung? Coba Tips dari Perencana Keuangan Ini
"Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia, " ujar Perry.
Kebijakan ini dikeluarkan bersamaan dengan suku bunga acuan BI yang mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau suku bunga acuan BI sebesar 3,50 persen.
BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
Baca Juga: Cerita Sandiaga Uno Terlilit Utang Kartu Kredit Hingga Kena PHK saat di Puncak Karier
Pada Mei tahun lalu, BI juga menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit. Yaitu dari 2,25 persen menjadi 2 persen. Serta menurunkan minimum pembayaran tagihan kartu kredit sementara dari 10 persen menjadi 5 persen.
BI juga menurunkan besaran denda keterlambatan, dari 3 persen terhadap total tagihan atau maksimal Rp150 ribu, menjadi 1 persen atau maksimal Rp100 ribu.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV