Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM, Ini Daftar Daerahnya
Kebijakan | 13 Mei 2021, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto mengatakan, tidak diperlukan surat bebas Covid-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi.
“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” kata Airlangga seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (11/5/2021).
Wilayah aglomerasi adalah kawasan perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Baca Juga: Dari 3.888 SIKM yang Diajukan, 2.094 Ditolak, DPMPTSP DKI Jakarta: Banyak Dokumen Palsu
Berikut daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM untuk perjalanan darat:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu.
Namun, cakupan wilayah aglomerasi untuk perjalanan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat.
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lokal Bikin Bingung Warga Hingga Pemda
Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada empat wilayah aglomerasi, yaitu:
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
- Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
- Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV