> >

Setoran Pajak Pelanggan Netflix Dkk Capai Rp1, 89 T

Ekonomi dan bisnis | 12 Mei 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi pajak perusahaan digital. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi barang/jasa dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mencapai Rp1,89 triliun.

Jumlah itu dibayar para pelanggan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan Zoom sejak awal tahun hingga April 2021.

“Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (12/05/2021).

Baca Juga: Aspakrindo Usul Pajak Kripto Jangan Sampai Bikin Sulit Trader

Ditjen Pajak akan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang atau jasa digital di tahun ini, untuk mengejar target penerimaan pajak. Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah menunjuk 67 perusahaan digital yang akan memunggut PPN PMSE. 

Mulai bulan ini saja, Ditjen Pajak telah menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE.  Yaitu Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Sàrl, Hotels.com, L.P, BEX Travel Asia Pte Ltd, dan Travelscape, LLC. 

Baca Juga: Warga Jatim Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Gopay, Begini Caranya

Kemudian TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc, dan Nexway Sasu. 

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Neilmaldrin.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU