Jam Operasional Mal di Peraturan PPKM Baru Diperpanjang, jadi Harapan Kesembuhan Sektor Ritel?
Kompas bisnis | 14 Maret 2021, 22:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Vaksinasi massal yang terus dilakukan pemerintah diharapkan bisa membantu mempercepat pemulihan ekonomi di beberapa sektor, termasuk sektor ritel.
Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Sementara, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Jam operasional pusat perbelanjaan menjadi lebih panjang. Melihat dari data kunjungan, apakah berpengaruh?
Kita membahasnya Bersama Ellen Hidayat, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, APPBI DPD DKI Jakarta.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV