> >

UU Cipta Kerja Kini Sudah 'Menelurkan' Aturan Turunan, Total Ada 47 PP dan 4 Perpres

Kompas bisnis | 23 Februari 2021, 23:50 WIB

KOMPAS.TV - Apa kabar Omnibus Law Cipta Kerja?

Seusai diundangkan akhir tahun lalu, Undang-Undang Cipta Kerja telah menelurkan sejumlah aturan turunan.

Total 47 berupa Peraturan Pemerintah dan 4 berupa Peraturan Presiden.

Dua PP yang lebih dulu mengemuka adalah yang terkait Lembaga Pengelola Investasi.
Aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja merangkum 11 klaster pengaturan.

Yang memiliki aturan turunan terbanyak di klaster perizinan dan kegiatan usaha sektor sebanyak 15 PP.

Diikuti oleh dua kategori, yakni investasi serta konstruksi dan perumahan. Masing-masing terdiri dari 5 PP dan 1 Perpres.

Sektor ketenagakerjaan cukup banyak disorot. Ada 4 peraturan pemerintah di sektor ini yang mencakup Program jaminan kehilangan pekerjaan, pengupahan dan penggunaan tenaga kerja asing.

Tak ketinggalan, 1 PP yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, hubungan kerja dan waktu istirahat serta PHK.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU