> >

Diskon Pajak Mobil Baru Tak Berlaku Surut

Kebijakan | 17 Februari 2021, 11:15 WIB

KOMPAS.TV -  Pandemi menebar prahara tanpa menghitung besar kecil skala usaha. Kerusakan yang ditimbulkan luar biasa. Untuk membenahi dampaknya, butuh kebijakan yang tak biasa-biasa saja.

“Jump start” memulihkan ekonomi yang terpuruk dieksekusi. Pemerintah akan mengobral diskon sampai 100% pajak (PPnBM) mobil baru di bawah 1.500 cc.

Kenapa hanya otomotif yang dapat angin surga pemerintah. Kenapa bukan sektor lain? Benarkah yang dibela hanya “orang berduit?”. Iyakah, otomotif adalah anak emas di manufaktur pengolahan?.

Fakta tak bisa dipungkiri. Otomotif punya kontribusi 6% ke PDB, menyerap 1,5 juta orang tenaga kerja.

Balik ke akar masalah, pemerintah ingin memacu konsumsi masyarakat, didorong membeli mobil. Agar ekonomi bangkit kemudian pulih..

Bagaimana mekanisme pemberian diskon PPnBM yang nilainya bisa jutaan rupiah per mobil? Bagaimana pengawasannya agar diskon ini sampai ke tangan masyarakat, tidak hanya dinikmati diler (yang dalam kondisi normal sering tebar diskon bahkan ada yang sampai Rp 30an juta per unit).

Penulis : Ekmal-Muhammad

Sumber : Kompas TV


TERBARU