Pemerintah Beri Diskon Pajak Mobil Baru Mulai Maret, Penjual Mobil Bekas: Terpaksa Jual Rugi
Ekonomi dan bisnis | 16 Februari 2021, 23:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Maret 2021, pemerintah berencana memberikan diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk pembelian mobil baru.
Pedagang mobil bekas ketar-ketir, penjualan akan semakin terpuruk imbas dari kebijakan ini.
Salah satu pengusaha mobil bekas di Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan kebijakan relaksasi PPnBM.
"Terpaksa kita harus ikutin lah harga yang baru nanti. Nah, sementara kita udah terlanjur pembelian kita modal lama. Ya terpaksa kita harus subsidi, kita harus jual rugi nanti," kata Husein.
Mau tak mau, harga jual mobil bekas harus diturunkan untuk mengikuti harga mobil baru yang kian murah.
Kini konsumen juga menunda pembelian untuk melihat dampak relaksasi pajak ke harga mobil.
Padahal penjualan mobil bekas sendiri masih lesu akibat pandemi.
Pemerintah berencana memberikan diskon PPnBM bagi pembelian mobil baru secara bertahap antara 100 dan 25 persen mulai Maret hingga Desember 2021.
Ada beberapa jenis kendaraan yang bisa mendapatkan diskon PPnBM, yakni mobil di bawah seribu 5.00 cc jenis sedan dan gerak roda 4x2 seperti hatchback, MPV dan SUV.
Selain itu memiliki tingkat komponen dalam negeri di atas 70 persen dan kendaraan yang dirakit di dalam negeri.
Membahas lebih dalam soal diskon pajak mobil baru ini, simak dialog bersama Jurnalis Otomotif Kompas.com, Aris Harvenda.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV