Cari Dana Lewat Urun Dana Berbasis Teknologi
Kompas bisnis | 29 Januari 2021, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Crowdfunding atau layanan urun dana berbasis teknologi, semakin diperluas lagi fungsinya.
Jadi yang tadinya namanya Equity Crowdfunding kini menjadi Securities Crowdfunding.
Artinya, kalau awalnya pengumpulan dana hanya berbasis saham dan saham syariah, kini penerbitan surat utang dan sukuk diperbolehkan.
Kehadiran urun dana ini memang tak setenar saudaranya yang sama-sama tekfin, yaitu P2P lending atau payment getaway.
Sistem di layanan urun dana ini sebenarnya agak mirip kerjanya dengan sistem di Bursa Efek Indonesia.
Ada perusahaan butuh dana segar, mereka mendaftar ke bursa jadi perusahaan terbuka, lalu masyrakat bisa membeli saham perusahaan-perusahaan terbuka.
Nah di layanan urun dana, perusahaan umkm yang butuh dana segar bisa mendaftarkan perusahaan mereka ke pihak penyelenggara, lalu nanti masyarakat bisa membeli saham umkm tersebut ke pihak penyelenggara. Nah disinilah letak perubahan tersebut.
Tadinya, OJK hanya mengizinkan umkm menjual saham, sekarang boleh menjual surat utang atau sukuk.
Pihak penerbit disinipun ada aturannya, yaitu badan usaha, PT, atau anak usahanya yang kekayaan bersihnya kurang atau sama dengan 10 miliar rupiah.
Maka disebutlah UMKM. Inipun ga semua umkm bisa diterima oleh penyelenggara. Akan dilihat bagaimana model bisnisnya, prospek ke depannya.
Jadi pihak penyelenggara ini adalah pihak yang mempertemukan masyarakat dengan UMKM. Masyarakat taro uang, lalu uangnya diberikan ke UMKM.
Nah nanti investor dan umkm akan berbagi keuntungan sesuai perjanjian.
Investor atau pemodalpun sekarang boleh menjual kepemilikan saham di pasar sekunder, setelah setahun penawaran, buat mendapat return atau profit.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV