> >

Bahas Dunia Usaha Bertahan di Tengah Pembatasan dengan Sandiaga Uno

Kompas bisnis | 19 Januari 2021, 20:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai berlaku.

PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat. 

PPKM, PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. 

Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan,PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan. 

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang ICU, dan tempat isolasi atau karantina. 

Gubernur dan bupati,wali kota juga diminta mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten,kota, sampai dengan desa.
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU