Soal Ekspor Batu Bara Mentah dan Sanksi Bagi Perusahaan Pelanggar HPM Nikel
Kompas bisnis | 24 Oktober 2020, 05:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal lambannya hilirisasi dalam industri batu bara.
Menurut Presiden, sudah terlalu lama Indonesia banyak mengekspor batu bara mentah.
Dalam rapat terbatas bersama para menteri secara virtual, Presiden meminta percepatan peta jalan optimalisasi pemanfaatan batu bara dalam negeri dengan teknologi ramah lingkungan.
Pengembangan industri turunan dapat memberikan nilai tambah komoditas dan mengurangi impor bahan baku industri.
Skema kerja sama dapat digunakan untuk mengatasi kendala dalam pengembangan produk turunan batu bara.
Berbicara soal hilirisasi, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencatat baru 60 persen pemilik smelter yang mengikuti aturan harga patokan mineral (HPM) Bijih-Nikel.
APNI menyayangkan sikap pemilik smelter yang tidak juga melaksanakan HPM Biji- Nikel.
Meski pemerintah telah menetapkamn harga patokan mineral, hpm bijih nikel yang tertuang dalam peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020, ternyata di lapangan aturan ini tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Lantas apa evaluasi pemerintah atas kebijakan ini?
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyebutkan jika pemerintah tegas dengan aturan HPM nikel, adapun bagi perusahaan pelanggar HPM akan dikenakan sanksi hingga cabut izin.
Untuk lebih jelasnya simak dialog selengkapnya bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV