Masyarakat Diklaim Bisa Punya Rumah Murah, Ini Penjelasan Terkait Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja
Kompas bisnis | 20 Oktober 2020, 06:16 WIBKOMPAS.TV - Omnibus Law telah disahkan DPR menjadi Undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna, Senin (05/10/2020).
Khusus bidang pertanahan, Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.
Bank tanah ini akan melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, serta pemerataan ekonomi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan, tanah telantar di perkotaan dikelola oleh bank tanah untuk perumahan rakyat akan dipatok dengan harga semurah mungkin atau bahkan gratis.
Selama ini, salah satu hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam membangun rumah rakyat di daerah perkotaan atau dekat tempat pekerjaan karena negara tak memiliki tanah.
Sofyan Djalil menyebut jika rumah rakyat tersebut nantinya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan mekanisme pembangunannya melalui PT Perumnas.
Sofyan menegaskan, tak semua perumahan rakyat harus diberikan gratis dan terpenting harus ada subsidi dari Pemerintah.
Keberadaan Bank Tanah diklaim menjadi jawaban atas isu lahan pemukiman.
Meski demikian, ekonom mengingatkan pentingnya pengelolaan agar tepat sasaran dan tak memicu konflik agraria.
Bank tanah rencananya akan menyediakan sedikitnya 30 persen tanah untuk keperluan reforma agraria atau redistribusi tanah.
Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira menilai perlu ada pembagian proyek yang jelas untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat atas permukiman.
Terkait penjelasan lebih lanjut mengenai Bank Tanah, simak dialog selengkapnya bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV