> >

Anak Pendiri Sinarmas Kembali Gugat Hak Warisan

Kompas bisnis | 12 Agustus 2020, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sempat mencabut gugatan, Freddy Wijaya kembali melayangkan gugatan perdata hak waris, dari mendiang ayahnya, yang juga pemilik Sinarmas Group, Eka Cipta Wijaya.

Didampingii kuasa hukumnya, Freddy Wijaya mendatangi pengadilan negeri Jakarta Selatan. 

Freddy memeriksa gugatan yang telah didaftarkan pada 10 Agustus 2020.

Freddy melakukan gugatan untuk pembatalan wasiat, dan meminta perincian harta Eka Cipta Wijaya. 

Gugatan ditujukan kepada 6 orang, termasuk 5 orang saudara tirinya.

Sebelumnya, Terkait adanya pemberitaan mengenai sengketa harta warisan di keluarga pemilik Sinar Mas Group yang semakin mencuat setelah salah satu anak mendiang Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaya menggugat hak atas warisan terhadap 5 kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia meminta pada Majelis Hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah.

Ada 12 perusahaan yang disengketakan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.

Namun, ternyata jauh sebelum polemik keluarga ini muncul, Eka Tjipta telah mengkhawatirkan adanya perebutan warisan sejak lebih dari 24 tahun lalu.
 
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU